Minggu, 27 November 2016

Perubahan Perka LKPP 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing

Silahkan di baca bagi rekan pelaksana PBJ dimanapun berada. PERKA 6 tahun 2016 sebagai pengganti PERKA LKPP 14 tahun 2015.
Semoga dalam tulisan yang akan datang dapat dibahas lebih banyak terkait pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa melalui E-purchasing ini.
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_iqcjbinUKOcvIAWeusAkhkxMjDqNfTsh.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar