Silahkan di baca bagi rekan pelaksana PBJ dimanapun berada. PERKA 6 tahun 2016 sebagai pengganti PERKA LKPP 14 tahun 2015.
Semoga dalam tulisan yang akan datang dapat dibahas lebih banyak terkait pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa melalui E-purchasing ini.
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_iqcjbinUKOcvIAWeusAkhkxMjDqNfTsh.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar