Selasa, 04 Oktober 2016

Serah terima pekerjaan

          Setiap pekerjaan, baik itu Pengadaan Barang, Jasa Konstruksi, Jasa Lainnya, maupun Jasa Konsultansi akan diakhiri dengan sebuah proses yang dinamakan serah terima pekerjaan. Serah terima pekerjaan merupakan rangkaian penutup dari proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

Melalui proses ini akan terlihat penilaian dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia Barang/Jasa. Apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah terdapat kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi, dan/atau ketentuan lainnya yang ditentukan di dalam kontrak/perjanjian atau kah masih terdapat kekurangan.

Penilaian atas hasil pekerjaan ini tentunya harus dilakukan oleh seseorang/tim yang berkompeten dalam penilaian pekerjaan tersebut yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan ( SK ) penggangkatan yang familiar disebut dengan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ). Apabila ditetapkan satu orang, maka disebut dengan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, namun jika lebih dari satu orang dibentuk Panitia Penerima hasil Pekerjaan.

Dalam pengangkatannya tentunya PPHP ini tak lepas dari persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga dalam pelaksanaan tugas, tim ini dapat bekerja dengan baik dan profesional.
Merujuk pada Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 pasal 18, menyatakan syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Antara lain :


a.  memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.  
Dengan terpenuhinya syarat tersebut, tentunya diharapkan berlangsungnya proses pemeriksaan dan serah terima pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun kenyataannya pemenuhan syarat ini saja belum cukup untuk menjamin terlaksananya proses serah terima pekerjaan yang baik dan lancar. Disamping memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPHP, yang bersangkutan juga harus memahami dan mengetahui lingkup tugas yang akan dilaksanakan nantinya. Merujuk pada pasal 18 ayat 5 Perpres 70 tahun 2012, disebutkan ada tiga hal yang menjadi tugas pokok dan kewenangan PPHP tersebut, antara lain :

 a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. 

Dilihat dari uraian diatas, tentunya kontrak menjadi landasan utama bagi PPHP dalam menjalankan fungsinya. Kontrak yang merupakan undang - undang bagi pembuatnya, tentunya berisi ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi/ditaati oleh para pihak yang bersepakat. Hal ini tentunya selaras dengan syarat yang harus dipenuhi oleh PPHP Pasal 18 ayat 4 point (b).

Selanjutnya menerima hasil PBJ setelah melalui pemeriksaan/pengujian. Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh PPHP. Pada hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan tentunya dilakukan pemeriksaan secara visual untuk memastikan tidak adanya cacat fisik, kekurangan jumlah volume pekerjaan yang telah dilaksanakan. Apabila terdapat kekurangan dan cacat fisik, tentunya PPHP dapat menolak hasil pekerjaan yang diajukan oleh penyedia untuk kemudian diperbaiki maupun dilengkapi sebagaimana tertuang dalam kontrak/perjanjian.

Tentunya sebagai manusia PPHP tak lepas dari kekurangan, dimana tidak semua kompetensi yang dapat dikuasai oleh si PPHP ini. Dalam hal pengujian terhadap hasil pekerjaan tersebut, PPHP dapat dibantu oleh Tim/tenaga ahli. Contoh saja pekerjaan IT yang akan dilakukan pengujian oleh PPHP, jika sang PPHP tidak mempunyai kemampuan/keahlian yang memadai untuk pengujian tersebut, tentunya dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli dibidang IT.

Lain lagi dengan pekerjaan jasa konsultansi, dimana proses pemeriksaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pengguna jasa konsultansi yang bersangkutan. 
Setelah hasil pekerjaan diperiksa/diuji sesuai dengan ketentuan dalam kontrak/perjanjian, maka selanjutnya PPHP dapat membuat dan menandatangani Berita acara Serah terima Pekerjaan.
Mengakhiri tulisan ini, saya menyampaikan beberapa tips, bagi rekan - rekan yang diamanahi sebagai PPHP dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPHP :

1. Pelajarilah kontrak/perjanjian berikut addendumnya ( jika ada) dari pekerjaan yang akan diserah terimakan, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelesaian pekerjaan;
2. Telitilah dalam melakukan pemeriksaan/pengujian terhadap setiap item maupun ketentuan yang terdapat dalam kontrak/perjanjian terutama pada bagian volume dan spesifikasi pekerjaan;
3. Jika PPHP tidak memiliki kemampuan dalam melakukan pengujian terhadap hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, mintakan bantuan tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas;
4. Berkoordinasilah dengan penggunan jasa konsultansi sebelum melakukan pemeriksaan pekerjaan ( khusus jasa konsultansi );
5. Jangan menandatangani Berita Acara Serah terima Hasil pekerjaan yang tidak sesuai, baik volume maupun spesifikasinya berdasarkan kontrak/perjanjian; 
6. Dokumentasikan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses serah terima pekerjaan.

Demikianlah sedikit ulasan singkat terkait PPHP, semoga pada tulisan berikutnya dapat dibahas lebih detail dan mendalam terkait proses serahterima untuk masing - masing jenis Pekerjaan. Semoga dapat membantu rekan-rekan pelaksanaan pengadaan sekalian..

   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar