Kamis, 30 April 2015

Standar Dokumen Pengadaan berdasarkan Perka LKPP no. 15 tahun 2012

 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan Kontrak adalah pemilihan penyedia Barang/Jasa.
Dalam proses pemilihan penyedia tersebut, tentunya dilakukan dengan proses pemberian keterangan, persyaratan dan informasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan. Dokumen pengadaan merupakan instrument penting yang mutlak ada dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dari dokumen inilah akan tergambar mengenai perkerjaan yang akan dilaksanakan, dari mana asal dana, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, kapan dan dimana pekerjaan dilaksanakan dan banyak lagi informasi terkait kegiatan yang dapat dituangkan dalam dokumen pengadaan tersebut.
Disisi lain dokumen pengadaan ditetapkan agar pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
berikut link terkait SBD tersebut, dimana rekan - rekan dapat mendownload dokumen tersebut..

Salam Pengadaan.



http://www.lkpp.go.id/v3/#/regulation/8?page=5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar