Senin, 23 Maret 2015

perpres 4 tahun 2015

Setelah melalui beberapa perubahan, akhirnya telah disahkan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu diantara item perubahan adalah dengan ditambahkannya Surat Pesanan menjadi tanda Bukti perjanjian untuk pengadaan yang dilakukan secara E-purchasing dan pembelian secara online.
Untuk mempelajari lebih lanjut perihal perubahan perpres tersebut, dapat mengklik link di bawah ini. Semoga bermanfaat .
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3120