Sabtu, 18 April 2015

E-Purchasing


Pengadaan barang/ jasa secara elektronik dilakukan dengan dua cara, yaitu

  1. E-Tendering ( cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan).
  2. E- Purchasing ( tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik).


sebagaimana telah disebutkan di atas mengenai pengertian e-purchasing, secara nyata perpres 4 tahun 2015 telah memberikan perubahan dan ketegasan mengenai pelaksana e-purchasing. Dimana pada aturan sebelumnya, e-purchasing dilakukan oleh pokja ulp, sedangkan pada perubahan keempat, e-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat pengadaan/PPK atau Pejabat Yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi ( yang bertindak sebagai pemesan). Untuk pejabat yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan e-purchasing ini tidak diwajibkan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Hal ini di karenakan pada proses e- purchasing tidak terdapat lagi penilaian kualifikasi. Pada e-purchasing hanya dilakukan pemesanan terhadap komoditas pada katalog elektronik, sementara penilaian kualifikasi dan penetapan harga telah dilakukan oleh LKPP yang dituangkan dalam kontrak payung antara LKPP dengan penyedia barang/jasa.

Disisi lain, perubahan pelaksana e-purchasing ini, menimbulkan tanya oleh sebagian penggiat pengadaan. Hal yang paling banyak diragukan adalah perihal batasan pagu dalam pelaksanaannya. Namun sebagaimana diterangkan pada pasal 110 angka (5) perpres 4 tahun 2015, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada batasan pagu dalam pelaksanaan pengadaan dengan sistem e- purchasing ini. Sejauh pengadaan dilakukan dengan sistem e -purchasing, maka proses dilakukan oleh Pejabat pengadaan/PPK atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi/Institusi yang bertindak sebagai pemesan. Hal tersebut juga telah ditunjang oleh aplikasi pada LPSE, dimana e-purchasing terdapat pada aplikasi e-procurement lainnya yang dilakukan oleh pemesan.

Demikian sedikit ulasan mengenai e-Purchasing, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar