Minggu, 27 Maret 2011

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Nomor: 339 /KPTS/M/2003
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI OLEH INSTANSI PEMERINTAH
MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
MENIMBANG
:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan
Pemerintah Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000, merupakan landasan
bagi penyelenggaraan jasa konstruksi;
b. bahwa keputusan Presiden No. 102 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Departemen mengatur bahwa Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah mempunyai tugas pembinaan dalam bidang jasa
konstruksi;
c. bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur
lebih lanjut pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai
bidangnya;
d. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (LNRI
Tahun 1999 Tahun 1999 No. 54, TLN No. 3833);
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (LNRI Tahun 2000 No. 63, TLN No. 3955);
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi (LNRI Tahun 1999 No. 64 TLN No. 3956);
4. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi (LNRI Tahun 1999 No. 65 TLN No. 3957);
5. Keputusan Presiden RI No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen (LNRI Tahun 2000 No. 15 TLN No. 3931);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 228/M Tahun 2001
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (1 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
tentang Kabinet Gotong Royong;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN
PRASARANA WILAYAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI OLEH INSTANSI PEMERINTAH
Pertama
Kedua
:
:
Petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini digunakan dalam pelaksanaan pengadaan jasa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pemborongan), jasa perencanaan
dan pengawasan pekerjaan konstruksi (konsultansi) yang meliputi
bidang sipil, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004 dengan
ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 31 DESEMBER 2003.
Menteri Permukiman dan PrasaranA Wilayah
ttd
SOENARNO
Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yth:
1. Para Menteri Kabinet Gotong Royong;
2. Sekretaris Negara Republik Indonesia;
3. Para Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
4. Para Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kimpraswil;
6. Para Kepala Dinas Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah Tingkat Provinsi/
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (2 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN MENTERI
PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
NOMOR : 339/KPTS/M/2003
TANGGAL : 31 DESEMBER 2003
BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengertian Istilah
Dalam Keputusan Menteri Kimpraswil ini, yang dimaksud dengan :
a. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
b. Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi terdiri dari survey,
perencanaan umum, studi makro, studi mikro, studi kelayakan proyek,
perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan serta penelitian.
c. Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi terdiri dari jasa
pengawasan pekerjaan konstruksi dan jasa pengawasan keyakinan mutu,
ketepatan waktu dalam proses pekerjaan serta hasil pekerjaan konstruksi, dan
pengembangan layanan jasa seperti manajemen proyek serta manajemen
konstruksi.
d. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan
klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa
konstruksi;
e. Sertifikat Keterampilan/Keahlian adalah tanda bukti pengakuan atas
kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang
perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau
keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu;
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Petunjuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi oleh instansi pemerintah ini
untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan Pelaksanaannya dan Keputusan
Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (3 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
Barang/Jasa Pemerintah di bidang jasa konstruksi.
b. Tujuan
Untuk memberikan pedoman dalam pengadaan jasa konstruksi oleh instansi
pemerintah serta memberikan petunjuk pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi
oleh instansi pemerintah bidang permukiman dan prasarana wilayah.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk ini meliputi pengadaan jasa konstruksi oleh instansi
pemerintah serta pengadaan jasa konstruksi bidang permukiman dan prasarana
wilayah yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD.
BAB II
PERSIAPAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
A. Pengumuman Rencana Pengadaan.
1. Pengguna jasa di dalam melaksanakan pengumuman rencana pengadaan
jasa konstruksi secara terbuka melalui media elektronik, media cetak, dan papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum.
2. Untuk di lingkungan Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
pengumuman tersebut juga harus ditayangkan dalam website www.kimpraswil.go.
id dan untuk instansi lain menggunakan website yang ada di instansi yang
bersangkutan.
B. Sertifikat Keahlian Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah
1. Pengguna jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi persyaratan
Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dibakukan
secara nasional, dan berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2006.
2. Dalam masa transisi sampai dengan 31 Desember 2005 selama persyaratan
sertifikasi keahlian pengadaan jasa konstruksi pemerintah belum dipenuhi maka
diberlakukan tanda bukti keikutsertaan pelatihan pengadaan jasa konstruksi
pemerintah sebagai berikut:
a. Sertifikat/keterangan pernah mengikuti pelatihan pengadaan jasa
konstruksi pemerintah yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, atau
b. Sertifikat/keterangan pernah mengikuti Kursus Pejabat Inti Proyek atau
pelatihan lain yang memuat materi pengadaan jasa konstruksi pemerintah.
C. Pemaketan Pekerjaan
1. Dalam penentuan paket pekerjaan jasa konstruksi wajib memaksimalkan
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (4 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil
termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kesatuan sistim
konstruksi, kualitas dan kemampuan teknis usaha kecil termasuk koperasi kecil.
2. Dalam merencanakan setiap paket pengadaan jasa konstruksi harus
ditetapkan kompetensi (Klasifikasi dan Kualifikasi) minimal yang harus dipenuhi
untuk menyelesaikan paket tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kriteria resiko kecil dan teknologi sederhana : pekerjaan konstruksi yang
pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum, harta benda,
menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli
( Kualifikasi Usaha Kecil ).
b. Kriteria resiko sedang dan teknologi madya : mencakup pekerjaan
konstruksi yang pelaksanaannya dapat berisiko membahayakan keselamatan
umum, harta benda,jiwa manusia dan menggunakan sedikit peralatan berat
serta memerlukan sedikit tenaga ahli ( Kualifikasi Usaha Menengah ).
c. Kriteria resiko tinggi dan teknologi tinggi : mencakup pekerjaan konstruksi
yang pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum,
harta benda, jiwa manusia, lingkungan dan menggunakan banyak peralatan
berat serta banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil ( Kualifikasi
Usaha Besar ).
Persyaratan kompetensi minimal yang ditetapkan sebagai persyaratan mengikuti
pengadaan harus diumumkan dan dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
3. Batasan pemaketan mengikuti pula besaran nilai paket pengadaan
sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
D. Pekerjaan Kompleks
1. Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/
atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan yang didesain
khusus dan/atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Kriteria teknologi tinggi adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang
menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan
tenaga trampil.
3. Kriteria resiko tinggi adalah mencakup pekerjaan konstruksi yang
pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta
benda, jiwa manusia dan lingkungan.
4. Pekerjaan komplek dengan kriteria teknologi tinggi dan resiko tinggi dan/atau
menggunakan peralatan yang didesain khusus ditetapkan oleh pejabat Eselon I
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (5 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
selaku pembina teknis bidang pekerjaan terkait.
BAB III
PROSES PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Dalam proses pengadaan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Jasa Konstruksi berikut Peraturan Pelaksanaannya, dan Keputusan Presiden No. 80
Tahun 2003, maka ketentuan tentang persyaratan penyedia jasa konstruksi dan
penentuan metode pemilihan penyedia jasa konstruksi adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Penyedia Jasa Konstruksi.
Persyaratan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan pengadaan antara lain
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
usaha/kegiatan sebagai penyedia jasa.
Penyedia jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi berikut Peraturan Pelaksanaannya, harus memiliki:
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa;
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi;
3. Sertifikat tenaga ahli/trampil yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi;
4. Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi/kompleks Pejabat Eselon I
dapat menambahkan persyaratan memiliki sertifikat manajemen mutu ISO.
Persyaratan ini harus ditetapkan pada awal proses pengadaan.
B. Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
1. Pemilihan penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat dilakukan
dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan
penunjukan langsung.
2. Pemilihan penyedia jasa perencanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan
konstruksi dapat dilakukan dengan cara seleksi umum, seleksi terbatas, seleksi
langsung dan penunjukan langsung.
3. Apabila dilakukan dengan pelelangan/seleksi umum dan pelelangan/seleksi
terbatas dianggap tidak efisien maka pemilihan penyedia jasa untuk nilai sampai
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (6 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
dengan Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dilakukan dengan metoda pemilihan/
seleksi langsung.
4. Penunjukan langsung dapat dilakukan:
a. Untuk penanganan darurat bencana alam yang harus segera dilaksankan
tanpa dapat menunggu pemrosesan kontrak pekerjaan yang bersangkutan,
dapat diberikan Surat Perintah Mulai Kerja terlebih dahulu kepada penyedia
jasa, dengan ketentuan:
1). Telah disetujui Menteri atas dasar rekomendasi pejabat Eselon I yang
bersangkutan untuk APBN atau disetujui Gubernur/Bupati/ Walikota untuk
APBD yang bersangkutan
2). Telah ada pernyataan bencana alam dari Gubernur/Bupati/Walikota.
b. Untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan
konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak
dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,
dengan persetujuan Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota.
Pekerjaan lanjutan tidak termasuk paket yang merupakan pekerjaan tahun
jamak (multi years contract) yang sudah diprogramkan.
BAB IV
PENILAIAN KUALIFIKASI
Untuk menetapkan kompetensi dan kemampuan usaha penyedia jasa konstruksi
dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data administrasi, keuangan, teknis sesuai
yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi dengan penilaian sebagai berikut:
A. Penelitian Administrasi (lulus/gugur)
Pemenuhan kelengkapan administrasi meliputi:
1. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota tempat domisili penyedia jasa;
2. Memiliki Kompetensi yang ditunjukkan dengan Sertifikat Badan Usaha
yang diterbikan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
3. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan;
4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan/atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
5. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/
jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (7 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
6. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki
laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/pasal 23 atau PPN sekurangkurangnya
3 (tiga) bulan yang lalu;
7. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman
menyediakan jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman sebagai sub penyedia jasa baik di lingkungan pemerintah/ swasta,
kecuali penyedia jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pemborongan) yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun atau penyedia jasa perencanaan dan jasa
pengawasan pekerjaan konstruksi (konsultansi) yang baru berdiri kurang dari 2
(dua) tahun;
8. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di
suatu instansi;
9. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil
termasuk koperasi kecil;
10. Untuk bukan usaha kecil
a. Jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi (pemborongan)
1). Memiliki kemampuan pada bidang/sub bidang pekerjaan yang sesuai
2) Memenuhi KD = 2NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai
dalam kurun waktu 7 (tujuh tahun) terakhir.
b. Jasa perencanaan dan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi
(konsultansi)
1). Memiliki kemampuan pada bidang/sub bidang pekerjaan yang
sesuai.
2). Memenuhi KD = 3 NPt pada sub bidang pekerjaan yang sesuai
dalam kurun waktu 7 (tujuh tahun) terakhir.
Dimana:
KD = Kemampuan Dasar,
NPt = Nilai Pengalaman tertinggi
11. Dalam hal bermitra, yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari
perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
12. Untuk pekerjaan khusus/spesifik/teknologi tinggi/kompleks dapat ditambahkan
persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan,
atau pengalaman tertentu dan memiliki sertifikat manajemen mutu ISO;
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (8 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
13. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta
untuk mengikuti pengadaan barang/jasa sekurang-kurangnya 10% dari nilai
proyek untuk pekerjaan pelaksanaan konstruksi (pemborongan), kecuali untuk
usaha kecil dan jasa perencanaan dan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi
(konsultansi);
14. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
15. Termasuk dalam penyedia jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
16. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (khusus
untuk jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi/pemborongan);
17. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan
kemampuan usaha yang dimilikinya;
18. Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan
(SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP)
B. Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Pemborongan)
1. Penilaian Keuangan (contoh: nilai maksimum 10, nilai minimum
3,75)
Faktor-faktor yang dinilai adalah:
a. Sisa Kemampuan Keuangan SKK (contoh: nilai maksimum 7,5)
b. Dukungan Bank (contoh: nilai maksimum 2,5)
1) Sisa Kemampuan Keuangan /SKK (contoh: nilai maksimum 7,5)
Untuk menghitung SKK dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
SKK = KK – (NK – Prestasi)
KK = Fp x MK
MK = FL x KB
KB = (a+b+c) – (d+e), diambil dari neraca
Penilaian:
Untuk Nilai Paket (NP) sebesar X, maka bila:
· SKK ³ X diberikan nilai 100%
· 0,5 X £ SKK < 0,9 X diberikan nilai 50% · SKK < 0,5 X deberi nilai 0% http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (9 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM LAMPIRAN dimana: KK = Kemampuan Keuangan Fp = Faktor perputaran modal Fp = 6 untuk penyedia jasa Usaha Kecil Fp = 7 untuk penyedia jasa Usaha Menengah. Fp= 8 untuk penyedia jasa Usaha Besar MK = Modal Kerja KB = Kekayaan Bersih a = Aktiva Lancar b = Aktiva Tetap c = Aktiva Lainnya d = Utang Jangka Pendek e = Utang Jangka Panjang Fl = Faktor likuiditas Fl = 0,3 untuk penyedia jasa Usaha Kecil Fl = 0,6 untuk penyedia jasa Usaha Menengah Fl = 0,8 untuk penyedia jasa Usaha Besar NK = Nilai kontrak dalam pelaksanaan Prestasi = Nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan NP = Nilai paket yang akan dilakukan pengadaannya DB = Dukungan Bank 2) Dukungan Bank (contoh: nilai maksimum 2,5) Dukungan keuangan yang dikeluarkan oleh Bank Pemerintah/Swasta. Untuk Dukungan Bank dinilai sebagai berikut: · Bila DB ³ 0,1 X diberi nilai 100 % · Bila DB < 0,1 X diberi nilai 0% Bila total nilai Sisa Kemampuan Keuangan dan Dukungan Bank < 3,75 rekanan dinyatakan gugur/tidak lulus kualifikasi. 2. Penilaian Pengalaman (contoh: nilai maksimum 60, nilai minimum 30) http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (10 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM LAMPIRAN Penilaian dilakukan terhadap pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan selama 7 (tujuh) tahun terakhir. Pengalaman pekerjaan yang dinilai disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik oleh pengguna jasa. Cara penilaian pengalaman : l Penilaian pengalaman dimulai dari pekerjaan yang mempunyai Bidang dan Sub Bidang yang sama dengan pekerjaan yang akan dilelangkan, dinilai terhadap 3 (tiga) unsur pada angka 1 sampai dengan 3. l Bila masih belum mencapai nilai maksimum, penilaian dilanjutkan dengan pekerjaan dengan Bidang yang sama tapi Sub Bidang berbeda. l Pekerjaan dengan Bidang yang berbeda dinilai nol. Tiga unsur yang dinilai, yaitu: a. Bidang pekerjaan (contoh: nilai maksimum 25) 1) Pekerjaan yang Bidang dan Sub Bidangnya sama dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 100%. 2) Pekerjaan yang Bidangnya sama, tetapi Sub Bidangnya berbeda dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 50% b. Penilaian besarnya nilai kontrak (contoh: nilai maksimum 25) Bila nilai pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya sebesar X 1) Pengalaman Pekerjaan ³ X, mendapat nilai 100% 2) 0,5 X £ Pengalaman Pekerjaan < X , dinilai 50% 3) Pengalaman Pekerjaan < 0,5 X, dinilai 0% c. Status Badan Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan (contoh: nilai maksimum 10) 1) Sebagai kontraktor utama/Lead Firm J.O. dinilai 100% 2) Sebagai sub kontraktor/anggota J.O. dinilai 30% Bila total nilai pengalaman yang diperoleh <30, BU yang bersangkutan gugur/tidak lulus kualifikasi. 3. Penilaian kemampuan teknis (contoh: nilai maksimum 30, minimum 15 ) a. Usaha Kecil dan Usaha Menengah dinilai terhadap 3 (tiga) unsur yaitu Peralatan, Personil dan Manajemen Mutu: 1) Penilaian Peralatan (contoh: nilai maksimum 15) Kondisi alat yang diperhitungkan hanya yang kondisinya tidak kurang dari http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (11 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM LAMPIRAN 70%. Kepemilikan peralatan dinilai sebagai berikut : · Milik sendiri dengan bukti, dinilai 100%. · Sewa beli dengan bukti, dinilai 100% · Sewa jangka panjang dengan bukti, dinilai 90% · Sewa jangka pendek dengan bukti, dinilai 50% Untuk sewa dan sewa beli yang tidak disertai bukti, dinilai 0%. Usaha Kecil Contoh: Minimal peralatan yang harus disediakan adalah: · Beton Molen, 1 buah · Pompa Air, 1 buah · Stamper, 1 buah · Ordinary Truck, 1 buah Usaha Menengah Panitia Pengadaan harus menyusun terlebih dahulu kebutuhan peralatan minimum yang diperlukan disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan pekerjaan. 2) Penilaian Personil (contoh: nilai maksimum 10) · Contoh personil perusahaan minimal untuk Usaha Kecil: - STM Sipil 2 orang - Tenaga Administrasi 2 orang · Untuk Usaha Menengah, minimal personil yang disediakan disesuaikan dengan kebutuhan manajemen. Panitia Pengadaan harus menyusun terlebih dahulu daftar tenaga inti yang diperlukan, sesuai kebutuhan pekerjaan. · Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang disediakan harus disertai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Ketrampilan (SKT) 3) Manajemen Mutu (contoh: nilai maksimum 5) Untuk Badan Usaha yang menyampaikan program mutu diberi nilai 5, bagi yang tidak menyampaikan dinilai 0. Bila total nilai kemampuan teknis yang diperoleh < 15 BU yang bersangkutan gugur/tidak lulus kualifikasi. b. Usaha Besar dinilai terhadap 3 unsur, yaitu : 1) Penilaian Peralatan ( contoh : nilai maksimum 15) http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (12 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM LAMPIRAN 2) Penilaian Personil ( contoh : nilai maksimum 10) 3) Sertifikat Manajemen Mutu ISO (contoh : nilai maksimum 5) a) Penilaian Peralatan (contoh: nilai maksimum 15) Kombinasi peralatan dapat berbeda dengan yang disusun Panitia Pengadaan, yang dinilai adalah kesesuaian peruntukannya dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Penilaian dilakukan atas ekuivalensi kapasitas dan jumlah alat yang disediakan terhadap kapasitas dan jumlah alat yang disusun panitia pengadaan. Kondisi alat yang diperhitungkan hanya yang kondisinya tidak kurang dari 70%. Penilaian kepemilikan peralatan sebagai berikut : - Kepunyaan sendiri dengan bukti dinilai 100%. - Sewa beli dengan bukti dinilai 100% - Sewa jangka panjang dengan bukti dinilai 90% - Sewa jangka pendek dengan bukti dinilai 50% Untuk sewa dan sewa beli yang tidak disertai bukti, nilai 0%. Panitia pengadaan harus menyusun terlebih dahulu kebutuhan peralatan minimum yang diperlukan sesuai dengan sifat dan kebutuhan pekerjaan. b) Penilaian personil (contoh: nilai maksimum 10) Panitia pengadaan harus menyusun terlebih dahulu daftar tenaga inti yang diperlukan, sesuai kebutuhan pekerjaan. Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil yang disediakan harus disertai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Ketrampilan (SKT) c) Sertifikat Manajemen Mutu ISO (contoh: nilai maksimum 5) Badan Usaha yang telah memiliki sertifikat manajemen mutu ISO mendapat nilai 5. Bila tidak memiliki sertifikat manajemen mutu ISO dinilai 0. Bila total nilai kemampualn teknis yang diperoleh < 15 BU yang bersangkutan gugur/tidak lulus kualifikasi. 4. Ambang Lulus (passing grade) Panitia Pengadaan harus menentukan nilai ambang lulus. Contoh : http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (13 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM LAMPIRAN a. Nilai 60 untuk pekerjaan yang tidak kompleks. b. Nilai 75 untuk pekerjaan yang kompleks. Bagi penyedia jasa yang memenuhi nilai ambang lulus, masih harus dilakukan penilaian terhadap kemampuan untuk melaksanakan paket pekerjaan dengan menilai Sisa Kemampuan Paket. 5. Sisa Kemampuan Paket (SKP) Untuk penyedia jasa Usaha Kecil KP = 3 Untuk penyedia jasa Usaha Menengah KP = 5 Untuk penyedia jasa Usaha Besar KP = 8 atau KP = 1,2 N SKP = KP – (jumlah paket yang sedang dikerjakan) dimana: N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat yang bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. KP = kemampuan menangani paket pekerjaan C. Jasa Perencanaan dan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi (Konsultansi) 1. Penilaian Tenaga Ahli dilakukan sebagai berikut : a. Kualifikasi Pendidikan. Nilai faktor yang yang diberikan (F1) : · Sarjana (Strata I, Strata 2, dan Strata 3), atau yang setara = 1,0 · Sarjana Muda (D3), atau yang setara = 0,5 b. Lama waktu (Pengalaman Kerja Profesional). Nilai Faktor yang diberikan (F2): · > 8 tahun = 1,0
· < 8 tahun = 0,5
c. Profesi/Keahlian.
Nilai Faktor yang diberikan (F3):
· Sesuai dengan Bidang/Sub Bidang paket pekerjaan = 1,0
· Tidak sesuai = 0
Cara penilaian terhadap Tenaga Ahli tetap perusahaan dihitung berdasarkan
perkalian semua faktor (F1 x F2 x F3).
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (14 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM
LAMPIRAN
Contoh :
Tenaga Ahli A, nilai faktor :
Pendidikan yang bersangkutan : Sarjana nilai faktor = 1,
Pengalaman kerja profesional : 12 tahun nilai faktor = 1,
Profesi : sesuai dengan bidang/sub bidang yang diminta oleh paket yang
bersangkutan nilai faktor = 1,
Nilai Tenaga Ahli A = 1 x 1 x 1 = 1
Total nilai tenaga ahli dari suatu perusahaan konsultan adalah hasil penjumlahan
masing–masing nilai Tenaga Ahli pada Perusahaan yang bersangkutan.
2. Cara menyusun ranking kelulusan peserta prakualifikasi.
a. Peserta prakualifikasi dinyatakan lulus apabila nilai KD (Kemampuan
Dasar) memenuhi (sama dan atau lebih besar dari yang disyaratkan).
b. Bagi perusahaan yang lulus atau memenuhi nilai KD-nya, berdasarkan
Total nilai personil Tenaga Ahli yang diusulkan, disusun ranking mulai dari nilai
yang terbesar/tertinggi sampai dengan yang terendah.
c. Apabila terdapat perusahaan-perusahaan yang total nilai personil Tenaga
Ahli yang sama, maka penetapan ranking didasarkan pada nilai nominal KD
perusahaan yang bersangkutan.
d. Berdasarkan urutan/ranking nilai personil Tenaga Ahli tersebut dipilih 5
(lima) sampai dengan 7 (tujuh) perusahaan yang akan ditetapkan sebagai
Daftar Rekanan Terseleksi (DRT).
Menteri Permukiman dan PrasaranA Wilayah
ttd
SOENARNO
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/km339-03.htm (15 of 15)7/13/2006 4:20:01 PM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar