Minggu, 27 November 2016

Perubahan Perka LKPP 14 tahun 2015 tentang E-Purchasing

Silahkan di baca bagi rekan pelaksana PBJ dimanapun berada. PERKA 6 tahun 2016 sebagai pengganti PERKA LKPP 14 tahun 2015.
Semoga dalam tulisan yang akan datang dapat dibahas lebih banyak terkait pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa melalui E-purchasing ini.
http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/5_iqcjbinUKOcvIAWeusAkhkxMjDqNfTsh.pdf

Selasa, 04 Oktober 2016

Serah terima pekerjaan

          Setiap pekerjaan, baik itu Pengadaan Barang, Jasa Konstruksi, Jasa Lainnya, maupun Jasa Konsultansi akan diakhiri dengan sebuah proses yang dinamakan serah terima pekerjaan. Serah terima pekerjaan merupakan rangkaian penutup dari proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.

Melalui proses ini akan terlihat penilaian dari hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia Barang/Jasa. Apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah terdapat kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi, dan/atau ketentuan lainnya yang ditentukan di dalam kontrak/perjanjian atau kah masih terdapat kekurangan.

Penilaian atas hasil pekerjaan ini tentunya harus dilakukan oleh seseorang/tim yang berkompeten dalam penilaian pekerjaan tersebut yang dituangkan dalam sebuah surat keputusan ( SK ) penggangkatan yang familiar disebut dengan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ). Apabila ditetapkan satu orang, maka disebut dengan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, namun jika lebih dari satu orang dibentuk Panitia Penerima hasil Pekerjaan.

Dalam pengangkatannya tentunya PPHP ini tak lepas dari persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga dalam pelaksanaan tugas, tim ini dapat bekerja dengan baik dan profesional.
Merujuk pada Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 pasal 18, menyatakan syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Antara lain :

Kamis, 30 April 2015

Standar Dokumen Pengadaan berdasarkan Perka LKPP no. 15 tahun 2012

 Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan Kontrak adalah pemilihan penyedia Barang/Jasa.
Dalam proses pemilihan penyedia tersebut, tentunya dilakukan dengan proses pemberian keterangan, persyaratan dan informasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan. Dokumen pengadaan merupakan instrument penting yang mutlak ada dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dari dokumen inilah akan tergambar mengenai perkerjaan yang akan dilaksanakan, dari mana asal dana, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, kapan dan dimana pekerjaan dilaksanakan dan banyak lagi informasi terkait kegiatan yang dapat dituangkan dalam dokumen pengadaan tersebut.
Disisi lain dokumen pengadaan ditetapkan agar pengadaan barang/jasa berjalan sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
berikut link terkait SBD tersebut, dimana rekan - rekan dapat mendownload dokumen tersebut..

Salam Pengadaan.



http://www.lkpp.go.id/v3/#/regulation/8?page=5

Sabtu, 18 April 2015

E-Purchasing


Pengadaan barang/ jasa secara elektronik dilakukan dengan dua cara, yaitu

  1. E-Tendering ( cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan).
  2. E- Purchasing ( tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik).

Senin, 23 Maret 2015

perpres 4 tahun 2015

Setelah melalui beberapa perubahan, akhirnya telah disahkan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu diantara item perubahan adalah dengan ditambahkannya Surat Pesanan menjadi tanda Bukti perjanjian untuk pengadaan yang dilakukan secara E-purchasing dan pembelian secara online.
Untuk mempelajari lebih lanjut perihal perubahan perpres tersebut, dapat mengklik link di bawah ini. Semoga bermanfaat .
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3120

Kamis, 21 Juni 2012

Gambaran Engine 2 tak dan 4 tak

Pembaca sekalian, pada edisi kali ini saya akan mencoba memaparkan sedikit mengenai perbedaan antara engine 2 tak dengan engine 4 tak. Dimana walaupun sama-sama bertujuan menghasilkan tenaga/power, akan tetapi terdapat beberapa proses yang berbeda dalam mencapai tujuan tersebut.
  1. Engine 2 tak
Sesuai dengan sebutannya, 2 tak sama dengan 2 langkah, dimana untuk mengahasilkan 1 kali usaha( tenaga ) piston melakukan 2 kali gerakan turun naik piston dari titik mati bawah (TMB ) ke titik mati atas (TMA) atau setara dengan 2 kali gerak rotari crank shaft ( poros engkol ).
Pada tipe ini, piston mempunyai fungsi ganda diantanya ; sebagai penerus tenaga dari hasil pembakaran di ruang bakar dan yang kedua sebagai pengganti katup yang bertugas membuka dan menutup saluran masuk dan saluran buang pada saat pra dan pasca proses pembakaran berlangsung.
Pada masa pertama piston bergerak naik dari TMB ke TMA akan mengakibatkan saluran masuk terbuka, pada saat bersamaan di bagian bawah piston terjadi kevakuman. Kevakuman ini mengakibatkan terjadinya pamasukan campuran bahan bakar dan udara ke ruang bawah piston, atau biasa disebut karter melalui saluran masuk tersebut hingga piston mencapai TMA.
Setelah mencapai TMA, piston akan kembali begerak ke TMB sebagai akibat dari putaran poros engkol.



2. Engine 4 tak

Minggu, 27 Maret 2011

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
Nomor: 339 /KPTS/M/2003
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI OLEH INSTANSI PEMERINTAH
MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
MENIMBANG